PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Kepala Bagian (Kabag) BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mardoni dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).
"Hari ini, penyidik memeriksa saksi (Mardoni) untuk tiga tersangka," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (12/9/2019).
Ketiga tersangka adalah IH selalu Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet tahun 2014-2017.
Yuriza mengatakan, keterangan Mardoni sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka. "Ini pemeriksaan pertama beliau (Mardoni) sebagai saksi pasca penetapan tiga tersangka," kata Yuriza.
Mardoni menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia memberikan keterangan kepada penyidik selama empat jam. 'Pemeriksaan selesai jam 1 (siang) tadi," cakap Yuriza.
Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap Mardoni akan berlanjut sesuai kebutuhan penyidik. "Tergantung penyidik, kalau masih dibutuhkan, kami panggil lagi," ucap Yuriza.
Untuk hari ini, ungkap Yuriza, pihaknya hanya memanggil Mardoni sebagai saksi. Namun pemeriksaan akan dilakukan untuk sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui tentang proses pemberian dan pencairan kredit.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf dan
Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.