Imam Nahrawi (Dok. Kemenpora)
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Imam Nahrawi mengumumkan kepada publik pengunduran dirinya dari posisi Menpora karena menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Politikus PKB ini meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
"Dengan ucapan terima kasih, terima kasih, dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Jokowi dan bapak Wapres Jusuf Kalla," ujar Imam dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Imam juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Selain itu, kepada Ketum PBNU Said Aqil dan jajaran Kemenpora.
"Sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau, Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Ketum PKB, Ketum PBNU dan seluruh rakyat Indonesia. Sekaligus saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat dan kolega saya di Kemenpora. Mulai dari sekuriti, eselon I," bebernya.
Imam menyampaikan dirinya sudah mundur dari Menpora. Ia juga berharap agar bisa menghadapi kasusnya.
"Bahwa mulai hari ini, Kamis, 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke hadapan Bapak Presiden Jokowi sebagai Menpora RI periode 2014-2019 dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK," sebut Imam.
"Sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada sebaik mungkin," lanjutnya.
Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah, dari 23 Agustus 2019," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa Imam dicegah untuk enam bulan ke depan setelah diajukan surat permohonan pencegahan tersebut.
"Enam bulan setelah diajukan," kata Sam Fernando.
KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.