(CAKAPLAH) - KUHP karya anak bangsa akan disahkan pada 24 September 2019 untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda. Salah satu isinya adalah larangan 'Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan'.
Pasal 234 RUU KUHP yang dilansir dari detikcom, Jumat (20/9/2019) berbunyi:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Adapun pidana denda maksimal Rp 10 juta maksimal dijatuhkan kepada setiap orang yang:
1. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
2. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara atau
4. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V," demikian bunyi Pasal 236.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional |