ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolidian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 59 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka ditahan di sejumlah Polres di Riau.
"Terhitung sampai hari ini, sudah ditetapkan 59 tersangka perorangan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Senin (23/9/2019).
Jumlah tersangka itu berasal dari 56 laporan polisi (LP) yang ditangani kepolisian sepanjang Januari hingga jelang akhir September 2019. Jumlah itu bisa saja bertambah karena kebakaran masih terjadi di sejumlah daerah di Riau.
Dari 56 laporan polisi itu, sebanyak 16 perkara sudah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, 1 perkara sudah lengkap atau P21, dan 31 perkara masih dalam proses penyidikan dan 7 perkara tahap I (penyerahan berkas ke kejaksaan).
Untuk tersangka korporasi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Total luas lahan terbakar akibat tindakan para tersangka perorangan dan korporasi mencapai 1.519.299 hektare.
Sunarto merincikan penanganan tersangka perorangan, Polres Indragiri Hilir 6 tersangka, Polres Indragiri Hulu 4 tersangka, Polres Pelalawan 5 tersangka, Polres Rokan Hilir 10 tersangka, Polres Bengkalis 8 tersangka, Polres Siak 4 tersangka dan Polres Dumai 8 tersangka.
Selanjutnya Polres Rohul 1 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka, Polres Kampar 2 tersangka, Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dan Polresta Pekanbaru 3 tersangka.
Tersangka korporasi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti pembakaran lahan seluas 150 hektare. Tersangka perorangan di Indragiri Hilir membakar lahan seluas 599 hektare, di Indragiri Hulu 7 hektare, di Pelalawan 42,25 hektare.
Lalu di Rokan Hilir 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rokan Hulu 1 hektare, Kepulauan Meranti 3,2 hektare, di Kampar 4 hektare, di Kuantan Singingi 2 hektare dan di Pekanbaru 1,255 hektare.
"Lahan yang terbakar sudah disegel. Status lahan status quo, tidak boleh diolah, dan tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut selama dalam proses penyidikan," tegas Sunarto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |