Sayed Junaidi Rizaldi
|
(CAKAPLAH) - Aktivis 98 Sayed Junaidi Rizaldi (SJR) mendukung aksi mahasiswa yang menentang pengesahan berbagai RUU di gedung DPR/MPR dalam beberapa hari ini. Karena kasi tersebut masih dalam konteks budaya demokrasi. Salah satu RUU yang ditentang namun sudah disahkan oleh DPR adalah Revisi UU KPK.
Pria yang akrab disapa Pak Cik ini menegaskan, aksi demonstrasi merupakan salah satu cara mahasiswa menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di gedung MPR/DPR.
“Ini merupakan gerakan moral force yang mestinya diapresiasi oleh pihak terkait,” tegasnya.
“Demo mahasiswa kali ini konteksnya masih sebagai agent of change. Mungkin menurut mereka dalam menggolkan RUU tersebut ada proses yang hilang. Jadi wajar mereka melakukan protes dan demo,” kata Sayed yang juga merupakan otak gerakan mahasiswa 98 di UPN “Veteran” Jakarta ini.
Pak Cik melihat sisi positif dari demo ini adalah proses demokratisasi yang harus dijaga. “Jangan dianggap apabila seseorang atau kelompok mengkritisi pemerintah itu harus menjadi lawan. Yang jelas koridornya NKRI dan bukan nyebar hoaks,” tambahnya.
Putra asli Melayu Riau ini menambahkan bahwa demo mahasiswa ini merupakan proses demokrasi yang sehat. Dan ia mengajak semua pihak melihat tulisan-tulisan pada poster atau pamflet yang lucu dan menarik khas millenial.
"Ini merupakan sikap mahasiswa dalam menghadapi tidak transparannya dan tindakan semena-mena dalam memutuskan sesuatu, apalagi undang-undang," ujarnya.
Namun ia mengingatkan para mahasiswa untuk tetap fokus dan waspada. Jangan sampai demo yang murni suara mahasiswa ini disusupi oleh kepentingan tertentu dari orang atau sekelompok orang, apalagi terkait aliran politik tertentu.
Ditegaskannya, demo ini harus dijaga. “Jangan sampai ada penumpang-penumpang gelap yang menunggangi murninya gerakan mahasiswa ini. Karena aksi mahasiswa ini wujud moral force," ujar Ketua Rembuk Nasional Aktivis 98 ini.
Ia yakin mahasiswa milenial sekarang ini mampu membedakan mana minyak dan air. “Ini harus difilter oleh mereka,” cakapnya.
Prosedur Hukum
Beberapa RUU sudah ditunda pengesahannya. Namun ada RUU yang sudah disahkan, sebut saja Revisi UU KPK. Pak Cik menilai, mesti melalui jalur-jalur hukum untuk menarik kembali. Ini sudah masuk wilayah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harusnya ada penjelasan dari DPR RI secara live dan terbuka terkait UU dan RUU yang ditunda ini. Prosedurnya seperti apa, jangan saling buang badan. Jika hal ini dilakukan tentu akan bisa membuat mahasiswa paham prosedur terkait RUU dan UU yang sudah disahkan tersebut," terangnya.
DPR tidak bisa berdiam diri. Harus dijawab dan dihadapi keinginan mahasiswa dan masyarakat ini. Pembatalan undang-undang bisa dilakukan jika MK yang memutuskan.
“Kerja pihak keamanan terutama pihak Polri patut kita apresiasi dalam menangani demo tersebut. Karena mereka sudah profesional walau masih ada oknum polisi yang masih maen “pukul” dan harus ada sanksi terhadap oknum-oknum tersebut. Harus diingat kita semua anak bangsa yang cinta negeri ini, jadi harus tetap mengutamakan sikap persuasif,” cakapnya.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Hukum, Riau |