ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi VII DPR RI melakukan pertemuan dengan pimpinan korporasi yang lahannya terbakar. Lahan perusahaan itu sudah disegel KLHK.
Pertemuan digelar di Hotel Pangeran, Rabu (25/9/2019). Hadir tiga anggota Komisi VII DPR RI yang dipimpin Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI, M Nasir, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, dan tenaga ahli.
Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumatera II, Eduard Hutapea, mengatakan, perwakilan korporasi yang lahannya disegel hadir dalam pertemuan itu, diantaranya PT THIP, PT TKWL, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI dan PT GH. Pertemuan untuk mendengar langsung terkait lahan perusahaan yang terbakar.
Pria yang akrab disapa Edo ini menyebutkan, dikumpulkannya perwakilan korporasi tidak akan berpengaruh pada penegakan hukum yang dilakukan. "Ini tidak akan melemahkan penegakan hukum yang kami lakukan," tegas Edo.
Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI, M Nasir mendukung upaya KLHK menyegel lahan 8 perusahaan yang terbakar di Riau. Dia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan.
"Sesuai Pasal 88 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
itu (penyegelan) harus dilaksanakan karena sudah merusak lingkungan. Saya berharap langkah ini lebih baik," ucap Nasir.
Selain melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan, Komisi VII DPR RI juga melakukan peninjauan ke lahan terbakar di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Ada beberapa titik kebakaran," ucap Nasir.
Dia menegaskan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan hanya jadi tanggung jawab pemerintah. "Kami imbau masyarakat bersama-sama membantu menyelesaikan masalah Karhutla," tegasnya.
Ketegasan aparat hukum dan pemerintah daerah juga sangat diperlukan agar Karhutla tidak terjadi lagi di Riau. Penegakan hukum harus dilakukan dengan serius.
"Jangan jadikan ini permainan tapi jadikan tindakan penegakan hukum jelas. beri sanksi tegas kepada mereka (perusahaan)," ingat Nasir.
Pemberian izin yang diberikan kepada perusahaan juga harus memenuhi syarat. Seperti peralatan perkebunan untuk pemadaman Karhutla ada atau tidak. "Kalau tidak jangan diberikan izin," ucap Nasir.
Dia juga berharap masih banyak lagi perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan konsesi mereka. Apalagi Karhutla sudah berulang di Riau
"Bagaimana regulasi ini benar-benar ada, tidak terjadi lagi. Kita sudah kita alami cukup keras. Sudah sampai pesawat tidak bisa turun. Penyakit ISPA," tegas Nasir.
Penulis | : | CK2/Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Lingkungan |