Dumai (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beroperasi di sejumlah Kota dan Kabupaten di Provinsi Riau, Ahad (15/9/2019) lalu.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan peranan dan lokasi berbeda. Ketiga pelaku yakni AH(23) warga Medan, HE (35) warga Rohul dan KA (31) warga Kampar.
Paur Humas Polres Dumai, IPTU Dedi Novarizal menjelaskan, penangkapan komplotan ini berdasarkan adanya laporan korban Sarifah Maimisdika bahwa di kediamannya tepatnya di Kecamatan Medang Kampai digondol maling.
"Akibatnya handphone merk Xiaomi Redmi Note 5, Oppo F7 warna merah, laptop merk HP warna merah, KTP, SIM, ATM serta uang tunai sebesar Rp 650 ribu raib. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp10.650.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai," ujar Paur.
Bergerak cepat lanjutnya menceritakan, pada 15 September 2019, pihaknya berhasil mengamankan Bagus Kurniawan di daerah Batang Ibul Kabupaten Rohil beserta 1 unit handphone Xiaomi Note 5. Menurut keterangannya ia mendapatkan handphone tersebut dengan membeli dari AH seharga Rp 500 ribu.
"Kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AH di terminal AKAP Pekanbaru. Dari keterangan AH bahwa dirinya melakukan pencurian di daerah Kota Dumai bersama dengan saudara AN (DPO), KA dan HE," ucapnya.
Untuk KA dan HE diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Sungai Pinang, Kabupaten Kampar. Berdasarkan keterangan pelaku yang sudah diamankan tersebut para pelaku pernah melakukan pencurian dengan cara yang sama berbagai lokasi.
"Mereka mengaku pernah menjalankan aksi di Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Kuansing, Bengkalis dan Kerinci. Dari tangan para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Xenia dengan BM 1678 MR warna putih dan 1 unit handphone Xioami Note 5 Warna Putih," jelasnya.
Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku AN sedang diburu pihak Kepolisian.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |