Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berdalih akan dinikahi, AZ (28) nekad membawa kabur Ni dari Pekanbaru ke Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), provinsi Riau. Di sana remaja 16 tahun itu justru dicabuli.
Sebelum kabur, AZ menelpon Ni agar menunggu di depan sebuah toko di Jalan Lintas Timur Km 13 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, pada Senin (20/9/2019) pagi. Setelah bertemu, pelaku langsung membawa korban.
Aksi pelaku itu diketahui oleh orang tua asuh korban, YS. "Saksi sempat berteriak dan mengejar pelaku dan korban tapi tidak berhasil," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Efrin J Manulang, Selasa (1/9/2019).
Curiga, saksi memeriksa kamar korban dan ditemukan sepucuk surat atas nama AZ, tertulis kalau AZ berniat akan menikahi korban. Saksi langsung menghubungi orang tua korban yang tinggal di Nias, provinsi Sumatera Utara dan melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau pelaku dan korban berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (28/9/2019). "Pelaku mengaku sengaja membawa korban untuk dinikahi," ucap Efrin.
Selama satu pekan, pelaku mengaku mencabuli korban. Ternyata, aksi bejat itu juga sudah dilakukan pelaku sebelum kabur ke Peranap, diduga korban disetubuhi.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya. Terhadap korban juga dilakukan visum," cakap Efrin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perrlindungan Anak. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |