Ahmad Syah Harrofie
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh ASN dan THL untuk memakai pakaian batik.
"Iya kita sudah membuat surat berupa imbauan agar besok seluruh ASN dan THL di lingkungan OPD masing-masing untuk mengenakan baju batik pada Hari Batik Nasional," kata Penjabat Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (1/10/2019).
Dia mengatakan, surat tersebut sudah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, kemudian OPD dapat menginformasikan kepada pegawainya.
"Kita berharap imbauan itu dapat dijalankan ASN dan THL. Apalagi ini dalam upaya kita melestarikan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk budaya lisan dan non bendawi pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan juga mengingatkan kepada kepala OPD untuk menegur pegawainya yang tidak mengenakan baju batik.
"Itu tugas kepala OPD untuk memberikan teguran kepada ASN maupun THL yang tak gunakan batik. Karena kan pimpinan sudah mengingatkan agar besok semua pegawai baik ASN dan THL harus pakai batik," katanya.
Untuk ketahui, Mendagri telah menerbitkan SE tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2019. Surat itu ditujukan Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |