Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Abdullah Sulaiman akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (3/10/2019).
Eks Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR) ini diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah penelitian dari Pemerintah Provinsi Riau.
Abdullah Sulaiman sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada pekan lalu dengan alasan sakit. Kejaksaan kembali melayangkan panggilan kedua agar dia hadir di Kejati Riau pada Kamis ini.
"AS sudah hadir, diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Abdullah Sulaiman datang ke Kantor Kejati Riau, eks Gedung Indonesian Creative School, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada pukul 09.15 WIB. Dia langsung menuju salah satu ruang jaksa penyidik Pidsus.
Abdullah Sulaiman dimintai keterangan hingga siang, setelah itu dia diberi waktu untuk salat dan beristirahat. Pemeriksaan kembali dilakukan hingga sore hari. "Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka (Abdullah Sulaiman)," kata Muspidauan.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara korupsi dana hibah penelitian UIR. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Perkara ini kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka baru pada akhir Juni 2019.
Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000.
Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp 16.585.000.
Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya. "Kami berupaya menuntaskan perkara ini secepatnya agar bisa segera disidangkan," tutur Muspidauan.