ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Arie Kurnia Arnold, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
MA menyatakan Arie Kurnia tidak terbukti secara sah melakukan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arie Kurnia, juga divonis bebas. Putusan itu diperkuat oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Profesor Dr Surya Jaya SH MHum didampingi hakim anggota Prof Dr M Asikin dan Dr Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan: 751 K/Pid.Sus/2018 itu tertanggal 24 September 2018.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan, salinan putusan dari MA sudah diterima pihaknya, belum lama ini.
"Salinan putusan, sudah kami terima dan sudah didiserahkan ke masing-masing pihak (JPU dan Arie Kurnia)," kata Rosdiana, Ahad (6/10/2019).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Herlambang, membenarkan telah menerima salinan putusan atas kasasi Arie Kurnia. "Sudah kami terima dan sudah disampaikan ke Kajari. Putusan sudah inkrah," ujar Herlambang.
Perkara ini berawal ketika Pemkab Rohul menganggarakan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp2,4 miliar untuk Bimtek aparat desa dan BPD di Yogyakarta dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2015 silam. Kegiatan dilakukan bersama Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P).
Dana itu dialokasikan untuk peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang. Meski telah dianggarkan, terdakwa kembali meminta dana kepada para peserta sebesar Rp1,4 juta.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tindakan terdakwa merugikan negara Rp227 juta. JPU membebankan pembayaran kerugian itu kepada Kuasa Direktur LK3P.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum |