PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Satpol PP Kota Pekanbaru menurunkan anggota ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Senin (7/10/2019).
Mereka diturunkan untuk mengantisipasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di taman. Sebab, lokasi itu dilarang untuk berjualan. Ada dugaan terjadi pungutan liar (Pungli) yang membuat PKL berani berjualan.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto membantah pernyataan itu. Ia menduga, informasi pungli itu hanya alibi pedagang agar tidak ditertibkan.
"Tak ada itu pungutan, manapula mereka bayar. Dulu waktu penertiban pertama kali dilakukan, PKL ngaku juga begitu, mereka setor. Bohong saja itu, tak ada, kalau memang setor, sama siapa mereka bayar," kata Desheriyanto.
Soal surat yang dikirim Dinas PUPR, Desheriyanto menyebut pihaknya telah merespon. Pihaknya sudah menurunkan sejumlah anggota ke RTH.
"Sudah kita turunkan personel ke lokasi menertibkan PKL. Tak ada setor-setor, alasan saja itu," tegasnya.
Selain mengirim surat ke Satpol PP, Dinas PUPR juga mengirim surat ke Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka meminta Dishub menertibkan parkir di jalan yang membelah RTH Putri Kaca Mayang.
"Sudah ditertibkan, parkir di sana sudah sering ditertibkan, tapi saat kami lengah mereka datang lagi. Malam nanti finish kami tertibkan itu. Surat dari PUPR sudah kami terima," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Khairunnas.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |