ilustrasi. (Shutterstock)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan penarikan obat asam lambung Ranitidin. Namun untuk di Pekanbaru hingga saat ini obat tersebut masih beredar di apotek-apotek.
Pantauan CAKAPLAH.COM pagi tadi di Apotek yang berada di Jalan Purwodadi, Ranitidin masih dijual dan belum ada informasi dari BPOM untuk dilakukan penarikan.
"Memang lagi heboh sekarang ini. Namun hingga saat ini kami memang belum ada dapat info untuk penarikan obat ini," ujar Pemilik Apotek Purwodadi Indah, Selasa (8/10/2019).
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang dia dapatkan, tidak semua ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
"Biasanya kalau memang ada cepat itu dikasih tahu. Tapi kami sifatnya menunggu informasi saja dari BPOM. Kalau harus ditarik ya tentunya kita ikuti," pungkasnya.
Diberitakan, BPOM memerintahkan penarikan obat asam lambung Ranitidin. Sesuai edaran beberapa waktu yang lalu, obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM dalam penjelasannya tertanggal 4 Oktober 2019.
Dijelaskan, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Bahan ini bersifat karsinogenik (bisa memicu kanker) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Hasil uji yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah sampel menunjukkan, sebagian mengandung cemaran NDMA dengan jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk masih akan dilanjutkan.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |