PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, menyatakan tetap melakukan proses hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar. Penanganan dilakukan secara profesional dan saintifik.
Fadil menegaskan proses hukum terhadap korporasi tidak terhenti meski api yang membakar lahan mereka padam karena turunnya hujan.
Proses hukum tetap dilakukan, termasuk menurunkan tim ahli ke lokasi lahan yang terbakar.
"Pesan kami, hujan boleh turun tapi penegakan hukum kita terus jalan," tegas Fadil usai meninjau lahan korporasi yang terbakar, Kamis (10/10/2019).
Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaaan serta tim ahli sudah turun ke sejumlah lokasi kebakaran lahan perusahaan di Riau. Sebelumnya, tim sudah ke Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kemarin kami dari Inhu, dan hari ini ke Kabupaten Siak. Ada lima lokasi yang kami datangi," kata Fadil, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Di Kabupaten Siak, tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Karhutla milik PT DKM, PT TKWL, PT RML dan PT WSSI. Dari tempat itu tim juga mengambil sejumlah sampel bersama tim Puslabfor Mabes Polri.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa telah terjadi Karhutla yang menyebabkan terjadinya gangguan lingkungan hidup. Nanti jenisnya, tingkat kerusakannya seperti apa, itu yang akan kita periksa," tegas Fadil.
Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menambahkan, tim yang turun ke lokasi korporasi merupakan kerja kolaborasi pertama terhadap kasus Karhutla di Riau, antaran KLHK, Polri dan Kejaksaan.
"Kenapa kita kumpulkan jadi satu supaya kita mudah menyamakan persepsi sehingga tagline walau hujan turun tapi kasus tetap harus kita naikkan. Ini memudahkan kita," tutur Yazid.
Sampel yang dimbil tim ahli akan dianalisa untuk menguatkan dugaan terhadap terjadi kebakaran hutan dan lahan hingga terlampaunya baku mutu kriteria baku kerusakan. "Ancaman pidana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009," tutup Yazid.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Hukum, Lingkungan |