Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Nuraini, Sm.Hk.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis setiap tahun mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen Akta Kelahiran bagi anak.
Sosialisasi juga dilakukan kepada aparat kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat aparat desa termasuk dalam bentuk baliho atau spanduk.
Tidak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada seluruh petugas unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ada untuk menyampaikan laporan.
"Sosialisasi terkait pentingnya Akta Kelahiran ini dilaksanakan pada Juni 2019 yang lalu. Kami merasa sudah cukup maksimal dalam melakukan sosialisasi pentingnya Akta Kelahiran tersebut," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Renaldi, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Nuraini, Sm.Hk.
Lebih lanjut disampaikan Nuraini, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Disdukcapil Bengkalis memberikan kemudahan dalam kepemilikan Akta Kelahiran anak.
"Kami tidak mempersulit sama sekali dalam pengurusan Akta Kelahiran itu. Sesuai dengan aturan, yang tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan kedua orang tuanya juga bisa kami terbitkan asalkan ada permohonan yang diajukan," terangnya.
Dia mencontohkan, jika anak merupakan hasil dari pernikahan siri, Akta Kelahiran yang diterbitkan nama anak dan ibu tanpa nama bapak. Karena nikah siri itu tidak tercatat dalam pencatatan sipil.
"Jika tidak memiliki buku nikah atau akta nikah, Akta Kelahiran anak yang tercatat adalah anak sang ibu tanpa dituliskan nama bapak," katanya lagi.
Sekali lagi ditegaskan Nuraini lagi, meskipun si anak hasil nikah siri tetap memiliki hak untuk memiliki Akta Kelahiran dan bisa diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada atau tidak ada akta nikah, buku nikah atau akta perkawinan Akta Kelahiran anak sesuai aturan tetap bisa diterbitkan sepanjang ada usulannya. Jika ada yang menyebutkan Akta Kelahiran anak tidak bisa diterbitkan gara-gara tidak memiliki buku nikah, itu adalah informasi yang sangat salah dan tidak benar," katanya lagi.
Berdasarkan data, cukup tingginya angka anak umur 0-18 tahun pertanggal 30 September 2019, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis mencatat dari jumlah total 184.960 jiwa, anak yang memiliki Akta Kelahiran 89.318 jiwa atau 48,29 %, sedangkan anak umur 0-18 tahun belum memiliki Akta Kelahiran berjumlah 95.642 atau 51,71 %.
Diakui Nuraini, saat ini anak umur 0-18 tahun memang banyak yang belum memiliki Akta Kelahiran di daerah ini. Salah satu indikator menurutnya adalah karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran tersebut.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, mohon kiranya mengurus Akta Kelahiran anaknya, karena itu juga hak anak. Kami rasanya sudah cukup maksimal dalam melakukan sosialisasi pentingnya dokumen ini. Anak yang baru lahir atau 0-18 tahun agar diajukan permohonannya. Pengurusan yang dilakukan sendiri, sesuai dengan ketentuan tidak dipungut biaya sama sekali," imbaunya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Pemerintahan |