PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas atau tahap I perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Senin (14/10/2019). Ada dua bundel berkas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Riau).
Penyerahan berkas oleh Subdit 4 dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Syofyan Selle. Satu berkas milik tersangka PT SSS yang diwakili Direktur Utama, EDH dan satu berkas lagi milik tersangka Estate Manager PT SSS, AOH.
"Ada dua bundel besar. Untuk tersangka korporasi dan perorangan dengan berkas secara terpisah atau split," ujar Fibri, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Andi Yul, dan Kompol Darmawan.
Selanjutnya, berkas perkara PT SSS akan diteliti oleh jaksa peneliti di Bagian Pidana Umum Kejati Riau. Fibri berharap, berkas itu lengkap atau P21 agar tersangka dan barang bukti diadili. "Kami berharap berkas perkara bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," harap Fibri.
Fibri menjelaskan sejak awal penyidikan, Polda Riau telah melibatkan Kejati Riau dalam penanganan perkara PT SSS. Termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke lokasi lahan perusahaan yang terbakar.
Sementara, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Sofyan Selle, menyebutkan, berkas yang diserahkan akan diteliti selama tujuh hari oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, jaksa peneliti akan menentukan sikap, apakah berkas lengkap secara formil maupun materil.
"Ada dua berkas, satu korporasi, satu perorangan. Bila dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan P21, setelah itu tinggal menunggu penyerahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik," tutur Sofyan.
Namun, apabila berkas belum lengkap, maka jaksa peneliti akan mengembalikan berkas ke penyidik. "Jika masih ada kekurangan, kami akan kembalikan berkas dengan petunjuk (untuk dilengkapi penyidik," kata Sofyan.
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.
Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.
Dari gelar perakara yang dilakukan, polisi menetapkan menetapkan Direktur Utama PT SSS, EDH sebagai tersangka mewakili korporasi dan Estate Manager PT SSS, AOH, sebagai tersangka perorangan.
AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan.
Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.
Dalam menangani kebakaran lahan di PT SSS ini, penyidik menggunakan dua pola. Pertama menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, kedua secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.