Polisi Tingkatkan Kasus Karhutla PT TI ke Penyidikan
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal PT TI di kabupaten Indragiri Hulu.
Dimana Karhutla yang terjadi dalam areal PT Tesso Indah (TI) itu berada di Blok T18, T19, T20 berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan, Blok N14, N15 dan N16. Total areal terbakar seluas 69,06 Ha yang terjadi pada Senin 19 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
"Api boleh padam, asap boleh hilang tetapi hukum terhadap tindak pidana Karhurla tetap berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH Didampingi Kapolres Inhu AKBP Efrizal MS.i dan Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (21/10/2019).
Dikatakannya, peningkatan status penanganan tindak pidana Karhutla yang terjadi diareal PT TI setelah pihak Reskrimsus Polda Riau melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar.
Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT TI.
Selain itu, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu.
Pihak Reskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT TI serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan.
Dalam peningkatan status penanganan tindak pidana Karhutla di PT TI, sambungnya, telah dilakukan pengambilan sample di lokasi kejadian oleh ahli Karhutla Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo M.AGR.
“Sebelumnya juga ada dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan yakni DR Ir Basuki Wasis Msi dan interogasi ahli perizinan usaha perkebunan provinsi Riau oleh Ir Amrizal Ismail,” ungkapnya.
Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang. Diantara 15 orang saksi itu berasal dari Polres Inhu sebanyak dua orang, dari pihak perusahaan sebanyak delapan orang, pihak masyarakat dua orang dan instansi terkait sebanyak tiga orang.
“Makanya dengan dasar itu pula Reskrimsus meningkat stautus penanganan terlapor dalam hal ini PT TI,” tambahnya.
Terhadap terlapor diterapkan pasal Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana terlapor diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar
“Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini juga dilakukan penyelidikan Karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Jika sudah memenuhi unsur tetap akan ditindak lanjuti menjadi penyidikan.
Lebih jauh disampaikannya, hingga saat ini pihak Reskrimsus telah menangani kasus Korporasi karhutla dalam wilayah Riau diantaranya PT. SSS di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Meranti, Kabupaten Pelalawan, PT AP di Desa Batang Nilo Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Seterusnya, PT GSM di Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak. “Total penegakan hukum Karhutla tahun 2019 sebanyak 66 laporan polisi, dengan 70 tersangka terdiri dari 68 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi serta 27 kasus proses sidik, satu kasus P21 dan 22 kasus telah tahap dua,” terangnya.
Sementara itu Polres Inhu sendiri menangani sebanyak 5 (Lima) Kasus Kebakaran selama tahun 2019 yang dilakukan Oleh perorangan dan satu diantaranya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Rengat.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hulu |