DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten siak dikenakan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang Pembacaan putusan dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, digelar diruang sidang DKPP jalan MH.Thamrin No.14, Jakarta pusat.
Perkara ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 5 orang anggota Bawaslu Provinsi Riau, yakni Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terdapat perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada beberapa TPS di 4 (empat) Kecamatan di kabupaten Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui jajarannya kurang teliti dalam pendataan di TPS.
Mendapati pengakuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melalui Putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat meminta KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak suara.
Berdasarkan Putusan Bawaslu Riau, KPU Siak kemudian melakukan perbaikan, namun tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. KPU Siak hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.
Maka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu dan menjaga marwah penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP.
Selanjutnya, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.
Dan hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti dan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP.
DKPP memutuskan, pertama, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Kedua, memberikan sanksi peringatan kepada KPU Kabupaten Siak. Ketiga, memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Siak |