PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berangkat ke Jakarta untuk memeriksa ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (28/10/2019), terkait dugaan kredit macet Rp 1,29 miliar di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).
"Kami sudah mengirim tiga orang jaksa ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli Kemenkeu. Pemeriksaan dilakukan Senin ini," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah IH selalu Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.
Yuriza menyebutkan, keterangan ahli yang dibutuhkan terkait sumber dana PT PER. Keterangan itu akan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.
Yuriza menyebutkan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau. "Setelah itu, kami bisa limpahkan tersangka ke jaksa penuntut untuk disidangkan," kata Yuriza.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.