PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berakhir sudah pelarian MERP alias Eko (20), pencuri sepeda motor di pos ronda Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Tersangka diringkus polisi di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Desa Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Tersangka ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Jumat (28/4/2017).
Dijelaskannya, tersangka jadi buronan kepolisian setelah mencuri sepeda motor milik Jon Rafles, pada 24 Maret 2017 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban tertidur di pos ronda dekat Pasar Cik Puan.
"Korban berteduh di pos ronda tersebut karena terkurung hujan. Korban tertidur dan esok harinya tak lagi melihat sepeda motornya," kata Dodi.
Korban sempat mencari sepeda motor itu tapi tak ditemukan. Sampai akhirnya, korban diberitahu warga kalau sepeda motornya dibawa tersangka. "Tidak terima korban melapor ke Polsek Sukajadi," ucap Dodi.
Selain sepeda motor, tersangka juga membawa kabur dompet korban yang berisi uang Rp2,5 juta, dan satu lembar STNK Honda Beat BM 2555 NU atas nama korban.
Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Sukajadi untuk pengembangan kasus.
"Penyidik masih memproses tersangka. Dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Dodi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |