Dumai (CAKAPLAH) - Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, sebanyak 500 pemohon pembuatan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Ratusan pemohon itu terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural di luar negeri.
Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI nonprosedural. Bahkan, para pemohon ditolak lantaran tidak bisa melengkapi beberapa syarat pembuatan paspor.
"Sampai saat ini ada sekitar 500 pemohon pembuatan paspor yang kita tolak. Sebab, para pemohon terindikasi ingin menjadi TKI nonprosedural," ucap Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Gelora Adil Ginting, kepada CAKAPLAH.COM, belum lama ini.
Disebutkannya, dari 500 pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatra, termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI nonprosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri.
"Penolakan pembuatan paspor ini diketahui mulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor. Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang gunanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia," jelasnya.
Untuk itu lanjutnya menjelaskan, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan.
"Sehingga terjadi suatu hal, hak mereka dapat diperjuangkan sebagaimana seharusnya," pungkasnya.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Dumai |