Sekda Kuansing Dianto Mampanini foto bersama tim verifikasi dari Dirjen Kemetrologian dan staf Dinas Kopdagrin Kabupaten Kuansing, usai tim ini melakukan verifikasi.
|
KUANSING (CAKAPLAH) - Awal tahun 2020 mendatang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diharapkan sudah bisa melakukan tera dan tera ulang timbangan.
Dua hari lalu tim asesor dari Dirjen Kemetrologian telah turun ke Kuansing dan melakukan penilaian. Hasilnya, UPTD metrologi Kabupaten Kuansing sudah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuansing, Azhar, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (1/11/2019) di ruang kerjanya. Azhar merasa lega. Pasalnya, dari 12 kabupaten/kota Seprovinsi Riau, tinggal lagi Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belum memiliki Metrologi Legal. Makanya, kata Azhar, Pemkab Kuansing berusaha semaksimal mungkin agar Kabupaten Kuansing bisa memiliki Metrologi Legal.
Azhar mengatakan, salah satu tanggung jawab pemerintah itu adalah memberikan perlindungan kepada konsumen. Metrologi Legal ini adalah merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
"Nah untuk itu Pemkab Kuansing berusaha memenuhi beberapa item persyaratan untuk bisa memiliki Metrologi Legal secara mandiri," ujarnya.
Azhar menguraikan, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain adalah Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). "SOTK kita sudah punya dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi. Sudah keluar Perbup-nya," ujarnya.
Kedua, tenaga ahli, tenaga fungsional di bidang metrologi. Kuansing juga sudah punya 1 (satu).
Ketiga, peralatan. Menurut Azhar, di 2019 Kuansing mendapat bantuan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembelian peralatan sebesar Rp1,5 miliar. Dana sebesar ini antara lain untuk kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil, 2 (dua) unit sepeda motor, dan sisanya adalah untuk pembelian peralatan itu sendiri yakni peralatan tera ulang.
Keempat adalah gedung. Pihaknya akan memakai gedung kantor Dinas Kopdagrin dulu. "Dan kita juga akan pakai gedung yang ada di Pasar Modern itu. Ada gedung kantor, walaupun kondisinya belum maksimal karena lama ditinggalkan," cakapnya.
Berdasarkan itu, lanjut Azhar, pihaknya mengajukan permohonan ke Direktorat Metrologi Legal yang berada di Bandung. Minta dilakukan verifikasi penilaian untuk diberikan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang).
Maka datanglah tim verifikasi berjumlah tiga orang. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan juga laporannya oleh tim di hadapan Sekda Kuansing Dianto Mampanini dan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Yulwiriati Moesa, Kabupaten Kuansing sudah layak untuk ada Metrologi Legal Mandiri, dan insya Allah akan dikeluarkan SKKPTTU-nya.
Tim, menurut Azhar, juga memberikan beberapa catatan. Karena Kuansing masih kekurangan alat uji timbang maka Kuansing harus membuat surat permohonan kerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru. Sejenis perjanjian untuk bisa bekerja sama dalam hal peminjaman alat uji timbangan itu tadi.
Kedua adalah harus ditunjuk kepala UPTD. Kalaupun belum ada pelantikan, tunjuk dulu pelaksana tugasnya. "Hanya dua itu. Jadi kalau itu sudah ada maka di 2020 kita sudah bisa turun sendiri," jelas Azhar.
Dampak dari melakukan pengujian terhadap alat timbangan tersebut, kata Azhar, Kuansing mempunyai potensi yang cukup besar. Berdasarkan data yang ada di lapangan, timbangan di daerah ini jumlahnya hampir mencapai 100 unit. Sedangkan SPBU ada 7 (tujuh), pasar ada 46.
"Timbangan-timbangan yang ada di pasar itu sekali setahun harus ditera. Itukan kewajiban pemerintah, melakukan perlindungan kepada konsumen. Cuma kan dampak dari itu ada. Dampaknya adalah retribusi. Tapi bukan retribusinya yang kita kejar, karena yang kita kejar itu adalah tanggung jawab pemerintah. Cuma dampaknya ada, itulah retribusi," jelas Azhar lagi.
Untuk tahun 2020 kalau memang bisa berdiri sendiri, pihaknya sudah sampaikan ke Bapenda bahwa Metrologi ini targetnya Rp100 juta.
"Jadi Alhamdulillah Kabupaten Kuansing sudah bisa sama dengan kabupaten-kabupaten lain di 2020 memiliki UPTD Metrologi tersendiri untuk melakukan tera ulang kepada para pengusaha, dalam rangka untuk perlidungan konsumen," ulasnya.
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kabupaten Kuantan Singingi |