Gubernur Riau, Edy Natar Nasution usai menyerahkan Surat Edaran yang ditandatangani gubernur kepada Ketua DPP Apindo Riau Wijatmoko Rahtrisno di acara Rakerkonprov Apindo Riau, Jumat (1/11/2019).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau. Surat edaran bernomor 184 tahun 2019 tersebut berisikan bagi pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan yang wajib diperbaharui setiap tahun harus memiliki kartu tanda keanggotaan Apindo Riau.
"Kita hari ini menyerahkan Surat Edaran tersebut untuk Apindo. Tentu surat edaran ini sangat penting bagi Apindo," ujar Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution usai menyerahkan Surat Edaran yang ditandatangani gubernur tersebut kepada Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Riau Wijatmoko Rahtrisno di acara Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) Apindo Riau, Jumat (1/11/2019).
Ia mengatakan, dengan surat edaran tersebut akan membuat keberadaan Apindo semakin diakui.
"Apalagi untuk persyaratan mengajukan perizinan nantinya harus mencantumkan nomor keanggotaan, berartikan ini memperkuat Apindo. Apindo akan semakin diakui keberadaannya, itu yang paling penting," ungkap Wagubri.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Riau Wijatmoko Rahtrisno mengatakan, surat edaran itu merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi Apindo Riau. Tujuannya agar ke depan Apindo Riau menjadi organisasi pengusaha yang terbesar di Riau dengan anggota yang berkompeten.
"Alhamdulillah kita mendapatkan dukungan secara riil dari Pemprov Riau dengan keluarnya SE nomor 184 tahun 2019. Dengan keluarnya surat edaran tersebut bagi perusahaan yang akan revisi melanjutkan peraturan perusahaan yang setiap tahun diganti, kemudian perjanjian kerja bersama yang dirundingkan perusahaan dengan serikat kerja yang harus direvisi setiap 2 tahun sekali, maka revisi-revisi tersebut sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini harus mencantumkan nomor keanggotaan," ujar Wijatmoko.
Dengan Surat Edaran ini, lanjut Wijatmoko, akan sangat mempermudah organisasi Apindo untuk melakulan konsolidasi organisasi.
"Bahkan kami yakin dengan adanya Surat Edaran ini, Apindo akan menjadi organisasi pengusaha yang terbesar di Riau. Alhamdulillah kita provinsi ketiga setelah Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |