PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan nsrkotika jenis sabu, ganja, ekstasi dan Happy Five. Barang haram ini diamankan dari tangan 9 orang tersangka, dua di antaranya tewas ditembak.
Direktur Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kombes Suhirman, mengatakan, penangkapan dilakukan di waktu dan tempat berbeda. Sabu yang dimusnahkan seberat 5,7 Kg.
Serbuk putih itu diamankan dari tangan dua orang tersangka di Kota Dumai. Tersangka berinisial ASK dan DS yang tewas ditembak ketika melawan ketika ditangkap polisi di Dumai, Jumat (18/10/2019) dini hari.
Selanjutnya 65 Kg daun ganja kering yang disita dari tangan dua tersangka berinisial F. Tersangka diamankan di Simpan Bingung, Kecamatan Rumbai pada Senin (28/10/2019) siang.
Daun ganja itu dikemas tersangka jadi 60 paket. Untuk mengelabui polisi, ganja disimpan dalam mobil bagasi dan laci-laci di mobil yang sudah dimodifikasi.
"Ada juga happy five sebanyak 3.766 butir dan ekstasi 214 butir. Semua dimusnahkan," kata Suhirman.
Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum besar. Ekstasi dan happy five dibelender dan dicampur sabu yang sudah dilarutkan dengan deterjen.
Suhirman mengucapkan terima kepada semua pihak yang sudah membantu kepolisian mengungkap narkoba. "Berkat bantuan semua pihak, pengungkapan narkoba bisa terlaksana dengan baik," kata Suhirman.
Suhirman menyatakan, pihaknya tetap konsisten melakukan pemberantasan peredaran narkoba. "Bagi yang melakukan perlawanan akan kami tindak tegas," kata Suhirman.