Satgas Karhutla Berjibaku Padam Api di Lahan Gambut di Inhu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menanggapi permohonan Gubernur Riau Syamsuar, terkait alat berat untuk membantu masyarakat agar tidak membakar lahan saat membuka lahan.
"Memang ada 26 ekskavator hasil sitaan yang ada di kantor kami di sini. Kami masih belum bisa menyampaikan ini, apakah bisa atau tidak digunakan," kata Rasio di kantor Gubernur Riau, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, bisa atau tidaknya ekskavator itu digunakan harus sesuai dengan izin oengadilan. "Kami memang belum pernah menggunakan hasil sitaan untuk keperluan membantu desa membuka lahan seperti ini. Biasanya hasil sitaan itu kami lelang," ujarnya.
Karena itu, Rasio berharap pihak Pengadilan menyetujui alat itu agar bisa digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan lainnya.
Penulis | : | Bintang/Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |