ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus bully atau perundungan terhadap siswa SMP di Pekanbaru berinisial MFZ.
"Saksi yang sudah diperiksa lima orang. Ada ahli terkait visum, pihak sekolah, dan guru," ujar Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, ditemui usai ekspos pengungkapan narkoba di Mapolresta, Senin (11/11/2019).
Perundungan yang dialami MFZ, siswa kelas XIII SMP Negeri 38 Pekanbaru, terjadi pada 5 November 2019. Perundungan dan penganiayaan dilakukan tiga orang teman korban.
Akibat perundungan itu, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Selain lima saksi, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru memanggil sejumlah saksi lain.
Hasil pemeriksaan sementara, terungkap kalau perundungan dilakukan secara brutal. Peristiwa terjadi di jam belajar, dan ada guru di dalam kelas.
Menurut Nandang, saat itu guru sedang memegang ponsel untuk mencari materi pelajaran hingga tidak memperhatikan langsung siswa yang bercanda. "Dianggap anak-anak bercanda dan kejadian begitu cepat," ucap Nandang.
Terungkap pula jika penganiayaan tersebut dilakukan ketiga pelaku dengan memukul korban menggunakan bingkai foto. Selanjutnya, kepala korban dibenturkan ke kaki bagian paha hingga mengalami luka cukup serius.
Nandang menyebutkan karena para terlapor masih di bawah umur, maka kepolisian akan melakukan mediasi, apakah kasus dibawa ke ranah hukum atau lainnya. "Proses sidik dan penegakan hukum tetap kita lakukan sesuai prosedur," kata Nandang.
Disinggung soal informasi sudah seringnya korban mengalami perundungan dan penganiayaan, Nandang menyebutkan, masih dalam pengembangan penyelidikan. "Masih didalami," tutur dia.
Penulis | : | CK2/Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |