Yasser Hamidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terkait kasus perundungan yang menyangkut anak dibawah umur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru dan juga Kepala Sekolah tempat terjadinya perundungan tersebut pada hari Senin (11/11/2019) lalu.
Selain Disdik, beberapa aparat kepolisian dari Polda Riau dan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru juga turun langsung meninjau tempat kejadian tersebut.
"Dari pertemuan tersebut intinya kita memediasi antara kedua belah pihak orang tua, karena memang kasus ini sudah sampai ke Polresta Pekanbaru. Namun harapan Polresta Pekanbaru sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Riau berharap kasus ini jangan sampai ke pengadilan," cakap Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, Yasser yang merupakan Ketua Komisi III ini mengatakan Dinas Pendidikan akan tetap memberikan sanksi kepada seorang oknum guru tersebut jika memang terbukti melakukan kelalaian dalam mengajar sehingga terjadinya kasus perundungan tersebut.
"Kemarin Kepala Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa pihak Disdik akan memangil seluruh Kepala Sekolah untuk menguatkan kembali agar kasus tersebut tidak terulang kembali," Cakapnya lagi.
Terkait adanya beberapa isu yang menyebutkan bahwa kasus perundungan bukan kali ini saja terjadi di sekolah tersebut, Yasser menuturkan sampai dengan saat ini dirinya belum ada menerima aduan tersebut dari para wali murid.
"Kemarin itu tidak ada disampaikan oleh Kepala Sekolah, kita juga belum bertemu dengan wali murid lainnya. Kalau memang informasi itu ada, Kepala Sekolah harus bertindak tegas karena memang tidak boleh kasus tersebut terjadi," ujarnya.
Sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, meskipun sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait. DPRD Pekanbaru tidak akan melakukan lepas tangan terhadap kasus tersebut.
"Kalau memang belum berjalan kita akan ingati, karena kerja kita memang mengawasi kerja dari OPD dan Pemko Pekanbaru," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Kota Pekanbaru |