Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memanggil sejumlah pihak terkait pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017.
Proses klarifikasi dilakukan pada Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-SKPD, Renny Mayasari, dan Siti Aminah. Klarifikasi juga dilakukan pada Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak.
Asep berperan sebagai penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru. Pada pemanggilan, Kamis (7/11/2019) lalu, Asep tak memenuhi panggilan jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan para pihak terkait video wall. "Masih tahap proses klarifikasi," kata Muspidauan, Selasa (12/11/2019)
Pada pemanggilan ini, satu orang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Dia adalah Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Awet Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Nasir. "Nanti kami agendakan pemanggilan ulang," ucap Muspidauan.
Selain dimintai keterangan, para pihak juga membawa sejumlah dokumen terkait pengadaan video wall. "Pengumpulan bahan dan keterangan dalam proses penyelidikan," kata Muspidauan.
Dari Asep, jaksa penyelidik meminta dokumen berupa invoice pembelian, faktur pajak, purchase order, dan lain sebagainya. Nantinya seluruh dokumen yang dibawa akan dievaluasi.
Dalam tahap klarifikasi ini, Kejati telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.
Jaksa penyelidik juga meminta keterangan , Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |