Ahmad Syah Harrofie
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan izin penunjukan Ahmad Syah Harrofie sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau ke Kemendagri RI.
Pengajuan Plh Sekdaprov Riau dilakukan karena Pemprov Riau belum menerima SK penunjukan Sekdaprov Riau definitif dari pusat. Sementara SK Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie akan berakhir besok, Kamis (14/11/2019).
"Iya SK Pj Sekdaprov berakhir besok. Kalau SK Sekdaprov Riau definitif tak turun, maka Plh Sekdaprov pak Ahmad Syah Harrofie," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (13/11/2019).
Ikhwan mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat penunjukan Plh Sekdaprov Riau kepada Kemendagri pada, Selasa (12/11/2019) kemarin.
"Surat pengajuan Plh Sekdaprov Riau sudah kita antar kemarin. Kita ajukan Plh karena pak Ahmad Syah Harrofie tidak bisa lagi diajukan sebagai Pj Sekdaprov, umurnya satu tahun jelang pensiun tidak boleh," terangnya.
Ditanya sampai kapan status Plh Sekdaprov Riau, Ikhwan Ridwan menyatakan sesuai aturan yang dibolehkan berlaku satu minggu dan paling lama 15 hari.
"Kalau sampai waktu itu belum juga keluar SK Sekdaprov Riau definitif, maka kita usulkan lagi Pj Sekdaprov Riau. Tapi ini tak bisa pak Ahmad Syah lagi, harus yang baru, bisa dari pejabat kementerian atau Pemprov Riau karena izinnya ada di kementerian," cakapnya.
Disinggung lamanya SK penunjukan Sekdaprov Riau, Ikhwan menyampaikan karena prosedurnya panjang. Sebab di kementerian ada rapat semacam Baperjakat.
"Kan bukan Sekdaprov Riau saja, ada dua provinsi lain yang masih menunggu SK Sekdaprov definitif. Ada provinsi Kalimantan, Riau dan satu lagi lupa saya," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |