PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, melakukan pertemuan dengan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Rabu (13/11/2019). Pria yang akrab disapa Kak Seto itu meminta proses hukum kasus bullying atau perundungan terhadap siswa SMP di Pekanbaru yang masih berusia 14 itu tetap berjalan.
"Penegakan hukum harus tetap dilakukan," kata Kak Seto, usai pertemuan di Mapolda Riau.
Kak Seto menyebutkan, bukan hanya dalam penanganan kasus perundungan yang menimpa korban, hal terpenting lain adalah preemtif dan preventif. "Perlu koordinasi lintas sektoral yang melibatkan kepolisian untuk mencegah terulangnya hal serupa," kata Kak Seto.
Kak Seto juga menyoroti sikap guru yang terkesan acuh pada kondisi siswanya di dalam kelas. Seharusnya sebagai pendidik, guru memperhatikan dan memberikan perlindungan kepada siswanya.
"Paling utama (bertanggung jawab) di situ, terutama guru yang di dalam kelas. Malah asyik main HP tidak ada tindakan tegas. Ada suara-suara agar kasus ditutupi dan intimidasi terhadap korban dan keluarga korban," tutur Kak Seto.
Kak Seto juga berencana bertemu dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mengetahui seberapa jauh pengawasan Dinas Pendidikan mencegah aksi perundungan. "Saya juga akan ke Dinas Pendikan," ucap Kak Seto.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini juga akan melaporkan kasus ini ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Menurutnya, saat ini guru banyak tidak menyadari amanat Undang-undang Perlindungan Anak.
Perundungan dan penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP di Pekanbaru oleh tiga rekannya terjadi pada 5 November 2019 lalu. Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Saat ini, kondisi korban semakin membaik. Dia juga sudah pulang ke rumahnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita