Direktur RSUD Rohul dr.Novil
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan menyebabkan terganggunya operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu.
Agar tidak menganggu pelayanan Rumah Sakit secara meluas, manajemen RSUD Rohul mengajukan pinjaman Jangka Pendek ke Bank Syari'ah Mandiri (BSM) untuk mengatasi tunggakan klaim yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan sekitar Rp8 Miliar.
Direktur RSUD Rohul dr.Novil kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (13/11/2019) menjelaskan, pengajuan pinjaman jangka pendek ini merupakan salah satu opsi yang diberikan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran klaim BPJS. Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/11446/SJ, terkait Penyelesaian Permasalahan Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah.
“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, Rumah Sakit yang sudah menerapkan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dapat melakukan pinjaman jangka pendek sesuai ketentuan perundang-undangan,” cakapnya.
Menurut Novil, pinjaman jangka pendek tersebut sudah mendapat persetujuan dari Bupati Rokan Hulu H.Sukiman. Bahkan diakuinya, Bupati juga sudah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peminjaman dana talangan tersebut, yang difasilitasi langsung Gubernur Riau melalui Biro Hukum Provinsi Riau.
“Kita sudah ajukan syarat untuk meminjam dana ke BSM pada hari Senin Kemarin. Proses pencairan dananya insya Allah rampung paling lambat akhir bulan ini. 3 hari sebelum dana tersebut cair, akan ada penandatanganan MoU antara RSUD Rohul dan Bank Mandiri Syariah yang disaksikan langsung BPJS Kesehatan dan Bupati Rokan Hulu,” paparnya.
Novil menegaskan, pinjaman jangan pendek ke BSM hanya bersifat temporer untuk menutupi tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada RSUD sehingga pelayanan RSUD Rohul tidak terganggu.
“Pinjaman yang kita ajukan adalah total klaim selama 5 bulan (Juli-Oktober) yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan, plus denda 1 persen dari total tunggakan. Totalnya ada sekitar Rp8 miliar. Nantinya, denda keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS sebesar 1 persen, akan digunakan sebagai keuntungan bank sebesar 0,7 persen,” cakapnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |