

![]() |
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk guru sertifikasi di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Para guru sertifikasi ini mengadu ke DPRD beberapa hari lalu.
Menanggapi hal itu, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang para guru sertifikasi mengadu ke dewan.
Hanya saja, kata dia, para guru harus menyampaikan data yang benar terkait persoalan TPP. Ia menegaskan, TPP yang dituntut oleh guru sertifikasi ini bukanlah hak.
"Kami tidak melarang guru menyampaikan aspirasi ke DPRD, silahkan saja. Tapi menyampaikan aspirasi itu memberikan data yang benar. Ketika dia mengatakan TPP itu adalah hak, itu bukan hak," kata Irba, Jumat (15/11/2019).
Irba menambahkan, TPP itu diberikan oleh pemerintah sepanjang memungkinkan, berdasarkan keuangan daerah yang mampu membayar TPP. "Kalau mereka tanya mengapa ASN lain dibayarkan, sampai hari ini mereka kan juga sudah terima (dana) sertifikasi," jelasnya.
Irba juga menyinggung soal aduan para guru ke DPRD terkait mutasi guru yang berdemo beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika para guru tidak merasa salah kenapa harus takut dimutasi.
"Disampaikan bahwa terindikasi mereka yang demo akan dipindahkan, mengapa mesti takut. Kalau mereka merasa demo itu tidak salah, kenapa mereka takut dimutasi. Tapi hari ini takut, mereka sampaikan ke DPRD," paparnya.
Ditanya soal pemanggilan, Irba menyebutkan akan melihat seperti apa pemanggilan itu. "Kalau kita hadir hanya masalah itu aja, kita akan pertimbangkan juga akan hadir disana," kata dia.
Ia menegaskan, persoalan TPP itu sebelumnya sudah selesai bersama anggota DPRD Pekanbaru periode yang lalu. Saat itu, walikota sudah menyatakan akan membayar TPP jika kondisi keuangan Pemko Pekanbaru memungkinkan untuk membayar.
"Ini sudah selesai dengan DPRD yang kemarin. Kemudian oleh pak wali oke dibayarkan sepanjang keuangan kita mampu untuk membayarkan itu. Pak wali sudah sampaikan kok, makanya dia jangan menyatakan itu hak," cakapnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |









































01
02
03
04
05








