PEKANBARU (CAKAPLAH) - Razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor menjaring mobil operasional pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru dengan nomor polisi (Nopol) BM 8267 D.
Mobil damkar hibah dari PT Chevron Pasific Indonesia itu terjaring tim gabungan terdiri dari Ditlantas Polda Riau, Dishub Riau, Dispenda Riau di jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (19/11/2019).
Saat terjaring mobil plat merah itu diperiksa kelengkapannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui mobil Damkar Pemko Pekanbaru itu belum bayar pajak selama 5 tahun.
"Iya tadi (Mobil Damkar Pemko Pekanbaru) kita periksa kelengkapannya. Memang saat diperiksa belum melakukan pelunasa pajak," kata Kapela Bidang Penerimaan Pajak, H Ispan S Syahputra kepada CAKAPLAH.COM.
Atas kondisi itu, lanjut Ispan, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil tersebut.
"Surat peringatan itusudah kita disampaikan ke pak Walikota Pekanbaru, dan pak Gubernur yang tanda tangan suratnya," bebernya.
Ditanya apakah mobil Damkar itu ditilang, Ispan menyatakan tidak. Dengan alasan mobil tersebut merupakan kendaraan khusus untuk penangan kebakaran.
"Kalau ditilang bagaimana kalau ada darurat. Jadi tak ditilang, karena ada pertimbangan khusus dari teman-teman kepolisian. Tapi tetap kita berikan peringatan agar dilakukan pelunasan pajaknya," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |