Rumah liar (Ruli) di Jalan Garuda Sakti
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah liar (Ruli) di Jalan Garuda Sakti masih saja berdiri. Padahal, beberapa waktu lalu, rumah berdinding papan ini sudah pernah ditertibkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan sudah menyurati penghuni Ruli. Rencananya, Kamis 21 November besok instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu akan ditertibkan.
"Pihak kecamatan dan Satpol PP sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan surat peringatan," kata Agus, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan, Ruli ini ditertibkan lantaran berdiri di atas parit jalan, dan lahan tersebut juga akan dipergunakan oleh pemerintah.
"Karena namanya rumah liar, jadi harus kita tertibkan. Rumah-rumah liar itu ada di atas parit, maka suka tidak suka harus dibongkar," tegasnya.
Ia mendata, ada sekitar 40 hingga 50 lebih Ruli yang akan ditertibkan. Rumah-rumah liar itu terbuat dari kayu dan sebagain diantaranya merupakan warung.
Ia juga mengatakan, anggota Satpol PP Pekanbaru juga kembali memberikan surat peringatan terakhir kepada pemilik rumah agar membongkar sendiri rumahnya, pada Selasa kemarin. Pemilik rumah ini sudah mendapatkan waktu lebih dari setengah bulan.
"Sosialisasi sudah dilakukan selama dua minggu. Kemudian, mereka minta waktu setengah bulan lagi juga kita kasih, dan harusnya mereka sudah ditertibkan kemarin, kita beri waktu sampai besok lagi," jelasnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |