
![]() |
PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Hingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum dapat memastikan kapan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang akan dilaksanakan di 19 desa di 10 Kecamatan di Rokan Hulu.
Sekretaris Dinas DPMPD Rohul Prastyo S.IP, Rabu (20/11/2019) mengatakan, DPMPD Rohul masih menunggu Kebijakan dari Pemerintah pusat, terkait pertimbangan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak karena pada tahun 2020 Kabupaten Rokan Hulu juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita sudah menyurati Mendagri melalui Pemerintah provinsi Riau guna meminta pertimbangan terkait jadwal Pilkades, mengingat pelaksanaan Pilkada dan Pilkades dihelat di tahun yang sama. Namun hingga kini kami belum dapat jawaban," Cakap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pertimbangan dari pemerintah pusat ini sangat penting didapatkan, karena pelaksanaan Pilkada dan Pilkades akan sangat terkait dengan situasi Kamtibmas di Rokan Hulu.
Lanjut Prasetyo, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020, DPMPD Rohul juga telah mengajukan anggaran sekitar Rp1.9 Miliar dalam RAPBD murni 2020, yang kini tengah dilakukan pembahasan oleh DPRD Rohul. Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk 19 desa dengan besaran proposional berdasarkan jumlah pemilih dan luas wilayah desa yang melaksanakan Pilkades serentak.
"Anggaran tersebut nantinya dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus yang nantinya digunakan untuk pengadaan kertas suara, Honor Panitia, Pembuatan TPS serta kebutuhan penunjang lainya," pungkasnya.
Berikut 19 desa tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2020:
1. Kecamatan Rambah 1 desa, yaitu Desa Menaming (jumlah DPT 1.901 dan jumlah TPS 10).
2. Kecamatan Tambusai 2 desa, yaitu Desa Tali Kumain (DPT 1.343 dan TPS 6), Desa Batang Kumu (DPT 7.346 dan TPS 31).
3. Kecamatan Kepenuhan 1 desa, yaitu Desa Kepenuhan Barat (DPT 1.303 dan TPS 6).
4. Kecamatan Rambah Samo 6 desa, yaitu Desa Rambah Samo (DPT 1.817 dan TPS 8), Desa Rambah Baru (DPT 1.890 dan TPS 8), Desa Lubuk Napal (DPT 813 dan TPS 4), Desa Teluk Aur (DPT 1.575 dan TPS 7), Desa Sungai Kuning (DPT 1.952 dan TPS 8), dan Desa Lubuk Bilang (DPT 805 dan TPS 4).
5. Kecamatan Rambah Hilir 3 desa, yaitu Desa Rambah Hilir Tengah (DPT 1.663 dan TPS 9), Desa Rambah (DPT 5.556 dan TPS 26), dan Desa Serombou Indah (DPT 1.359 dan TPS 7).
6. Kecamatan Tambusai Utara 1 desa, yaitu Desa Simpang Harapan (DPT 1.483 dan TPS 7).
7. Kecamatan Bangun Purba 1 desa, yaitu Desa Rambah Jaya (DPT 1.580 dan TPS 6).
8. Kecamatan Tandun 2 desa, yaitu Desa Tandun (DPT 5.825 dan TPS 24), dan Desa Tapung Jaya (DPT 2.253 dan TPS 9).
9. Kecamatan Bonai Darussalam 1 desa, yaitu Desa Rawa Makmur (DPT 891 dan TPS 4).
10. Kecamatan Kepenuhan Hulu 1 desa, yaitu Desa Muara Jaya (DPT 3.162 dan TPS 13).
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |










































01
02
03
04
05







