Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah batal melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Pekanbaru, Komisi III DPRD Pekanbaru kembali menjadwalkan pemanggilan tersebut.
"Jadwalnya Senin lalu, namun karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan dan diundur menjadi Senin depan. Surat pemanggilan juga sudah masuk dan diantarkan, InsyaAllah surat tersebut sudah sampai ke temen-temen OPD yang kita panggil," ujar Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy, Kamis (21/11/2019).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan pemanggilan kedua OPD tersebut berawal dari laporan para guru terkait mutasi yang dialami oleh 8 orang guru yang awalnya menjabat sebagai fungsional menjadi struktural.
"Dengan adanya mutasi ini sehingga teman-teman guru merasa ada yang terzolimi ataupun ada yang merasa ketidak adilan dari perlakuan yang mereka (guru) terima," Cakapnya.
Yasser yang berbincang dengan Cakaplah.com menjelaskan bahwa salah satu fungsi kerja dari DPRD adalah menjadi pengawas.
"Jadi kita ingatkan aturan yang benar itu harus diterapkan jika mereka salah, tapi kalau peraturan tersebut sudah benar dan tidak menyalahi tentu kita sampaikan kepada guru-guru yang kemarin datang ke kantor kita," jelasnya.
Yasser berharap kedua belah pihak yaitu Pemko Pekanbaru dan juga guru bisa memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan. "Sehingga ada jalan tengah hingga keduanya saling mengerti dan keduanya merasa tidak ada yang dirugikan," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan |