PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terpidana korupsi proyek peremajaan kebun karet rakyat pada Dinas Perkebunan Riau, Tengku Ismail Yusuf, mengembalikan uang kerugian negara. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 191 juta lebih. Pengembalian kerugian negara dilakukan keluarga Ismail Yusuf ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Totalnya Rp 191.891.576, beberapa hari lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, di Pekanbaru, Kamis (21/11/2019).
Pengembalian kerugian negara itu sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menghukum Ismail Yusuf dengan penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
"Dia juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp191.891.576, subsidair 1 tahun. Vonis itu dikuatkan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru sampai inkrah," terang Yuriza.
Yuriza menegaskan, pihaknya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Uang yang dikembalikan akan disetorkan ke kas daerah.
Tengku Ismail Yusuf pernah jadi buronan kejaksaan. Dia diekesekusi tim gabungan Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di kediamannya, di Jalan Nuri I Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Selasa malam (6/3/2018).
Sebelum menemukan Tengku Ismail, tim harus bolak-balik melakukan pencarian. Berdasarkan informasi awal, pria berusia 50 tahun itu berada di Sidomulyo tapi tidak ditemukan. Dia selalu berpindah tempat di Pekanbaru.
Tengku Ismail didakwa melakukan dugaan korupsi pengembangan dan peremajaan kebun karet rakyat di Dinas Perkebunan Riau tahun 2006-2007 dengan anggaran Rp 5,7 miliar. Kebun karet dibangun di Kampar, Dumai, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Indragiri Hulu (Inhu).
Dalam perjalanannya, terjadi penyimpangan. Pembayaran telah dilakukan 100 persen, sementara proyek belum seluruhnya selesai hingga negara dirugikan Rp890 juta. Perkara ini juga menjerat mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Disbun Riau, Raja Zahedi Raja Zahedi, dan kuasa Direktur PT Duta Karya Mas, Zalman Zas. Keduanya juga sudah menjalani hukuman.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Susanti |
Kategori | : | Hukum |