Polda Riau Ajak Tersangka Musnahkan 1 Kg Sabu dan 30 Butir Ekstasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika, yakni 1.024,33 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi. Barang haram itu hasil penangkapan selama November 2019. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Jumat (22/11/2019).
Pemusnahan disaksikan oleh para tersangka narkoba. Ada tujuh tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya adalah perempuan. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda di Kota Pekanbaru. Perempuan berinisial MA alias Ri ditangkap di pada 7 November 2019 di Jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Dari tangan MA, polisi menyita 66,81 gram sabu. Perempuan berinisial REF alias R ditangkap pada 14 Agustus 2019 di depan Toko Batam Jaya Elektronik Jalan Jenderal, Kecamatan Senepelan Kota Pekanbaru. Dari tangan R, aparat menyita 30 butir pil esktasi berwarna hijau.
Lima tersangka lain adalah laki-laki, yakni BS yang ditangkap pada 4 November 2019 di depan kos-kosan Jalan Cemara Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Barang bukti yang disita 47,85 gram sabu.
AZW laki-laki ditangkap pada (9/11/2019), di Jalan Arjuna Gang Almansar, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dari tangannya polisi menyita 349,94 gram sabu.
DP ditangkap pada 17 November 2019, di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 24 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dari tangannya disita Barang Bukti berupa Sabu seberat 769,17 gram.
Polisi menangkap AH alias N pada 11 November 2019, di Jalan Suka Karya Gang Apollo Kost Armanda, Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan Pekanbaru. Disita 26.81 gram sabu.
DAM alias A ditangkap pada 15 November 2019 di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan atau persisnya didepan masuk jalan Rawa Bening. Dari tangannya memusnahkan 38,72 gram sabu dan 25,03.
Barang bukti sabu dicampur dengan campuran cairan pembersih, lalu diaduk. Sementara pil ekstasi dibelender hingga hancur. Sabu dan ekstasi dimasukkan dalam ember besar berisi air. Setelah dicampur rata, narkoba lalu dibuang.
"Pemusnahan dilakukan setelah mendapat surat penetapan barang bukti dari kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Pemusnahan disaksikan juga oleh perwakilan BPPOM Pekanbaru, Dinas Keseharan, BNNP Riau dan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Susanti |
Kategori | : | Hukum |