BENGKALIS (CAKAPLAH) - Setelah hampir 2 tahun menjadi buronan polisi, Jefri alias Jef Separo alias To (24) Bin Mastur, warga Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis, akhirnya dibekuk Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (23/11/2019).
Jef Separo ditangkap tanpa perlawanan. Ia merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi yang diungkap Polsek Bengkalis 25 April 2018 lalu di Pelabuhan RoRo Bengkalis.
Tiga kurir dari pengungkapan Polsek Bengkalis masing-masing Dedi Purwanto (31) warga Kepulauan Meranti, Juliar (22) warga Desa Jangkang dan Andi Saputra (26) warga Desa Pasiran Kecamatan Bantan telah menerima hukuman dari Majelis Hakim dengan Hukuman pidana mati. Kendati demikian, ketiga mengajukan banding, hukuman ketiganya turun menjadi seumur hidup.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto membenarkan pihaknya telah meringkus bandar narkoba tersebut. Menurut Sigit, Jefri alias Jef Separo telah menjadi DPO polisi selama 1 tahun 7 bulan.
DPO Jefri tertangkap tanpa barang bukti. Meskipun demikian, dari berkas hasil interogasi ketiga kurir yang tertangkap tahun lalu terungkap bahwa barang bukti 55 kilogram sabu-sabu dan 46 ribu butir pil ekstasi merupakan milik Jefri alias Jef Separo alias To.
"Ya benar. Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Personel Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap DPO Jefri alias Jef Separo alias To di depan salah satu rumah Jalan Utama Jangkang. Disaat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika," ungkap Sigit Adiwuryanto, Ahad (24/11/2019).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jefri kini ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |