PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dua pelaku perundungan dan penganiayaan di salah satu SMP Negeru di Pekanbaru sebagai tersangka. Kedua tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, menyebutkan penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Nandang, Rabu (27/11/2019).
Nandang mengatakan dalam kasus yang menimpa korban yang masih berusia 14 tahun, siswa Kelas VIII, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Terdiri dari kepala sekolah, guru, orang tua korban, tiga teman satu kelas korban dan lainnya.
Korban mengalami perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya pada Selasa (5/11/2019). Saat kejadian, di dalam kelas ada guru tapi tidak memperhatikan siswa karena sedang membuka handphone untuk mencari bahan pelajaran.
Kasus terungkap berawal dari kisah orang tua korban yang dibagikan di media sosial, Facebook. Kasus tersebut kemudian viral. Keluarga korban yang tidak terima dengan kasus itu juga telah melaporkan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
Korban dipukul dengan kayu dan kepalanya dihantukkan ke dinding. Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dioperasi.
Penulis | : | CK2/Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita