Abdul Jamal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua siswa SMP di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bully) terhadap temannya. Kabar itu sudah diketahui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal.
"Sebenarnya dari awal kan sudah meminta supaya ini diselesaikan dengan musyawarah dengan damai. Tetapi kan mungkin ada pertimbangan lain," kata Jamal, Rabu (27/11/2019).
Kata Jamal, terhadap kasus ini seharusnya yang mengawal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Sebab, penanganan anak ini berada di bawah dinas tersebut.
"Dia memberikan perlindungan kepada pelaku, kepada korban kan juga iya. Karena mereka ada psikolog. Kami kan tidak punya untuk itu," kata dia.
Ia menjelaskan, pelaku yang ditetapkan tersangka masih di bawah umur. Mereka memiliki hak untuk belajar.
"Kemudian anak ini kan juga di bawah umur. Butuh pembinaan. Kita berharap tidak dikurung. Bisa saja nanti hukuman bisa pembinaan. Karena harus diberikan hak dia untuk belajar," harapnya.
Ia juga meminta instansi terkait bisa mendampingi pelaku dan juga korban perundungan. "Harapan saya juga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) juga bisa mendampingi. Karena mereka yang tahu. Mereka kan ada pengacaranya," kata dia.
Lanjutnya, Disdik tetap menghormati proses hukum yang diberikan kepada pelaku. "Tapi kita tetap menghormati proses hukum. Kami juga sudah mempertemukan orang tua kedua belah pihak," kata dia.
Mengantisipasi, agar kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain, Jamal menyebut sudah memberikan surat edaran ke sekolah. Isinya agar para guru bisa menjaga anak didik di sekolah.
"Sekolah lain kita sudah beri surat edaran di hari guru lalu, agar jadi guru profesional dan memperhatikan anak didiknya. Mulai dari masuk sekolah sampai pulang. Karena itu tanggung jawab pihak sekolah," jelasnya.
"Terhadap guru yang di SMP 38 itu kita beri pembinaan karena guru tidak bersentuhan langsung terhadap kasus ini," tambahnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita