ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Masyarakat Kepulauan Meranti yang ingin mengikuti kontestasi di Pilkada 2020 jalur perseorangan diimbau untuk datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain untuk berkonsultasi, warga juga sudah bisa meminta berkas syarat bakal calon perseorangan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Meranti yang ingin mengikuti kontestasi di Pilkada Bupati Kepulauan Meranti melalui jalur perseorangan, bisa berkonsultasi dan bisa meminta berkas syarat bakal calon perseorangan ke KPU," demikian imbauan yang disampaikan Komisioner KPU Kordiv Teknis Herwan didampingi Kordiv Parmas dan SDM, Hanafi SSos, Rabu (27/11/2019).
Ditambahkan Hanafi, sejauh ini baru pasangan Falzan Surahman - Iskandar (Selfi) yang menyatakan akan maju jalur perseorangan (non Parpol). Bahkan, diakui Hanafi, hingga saat ini tim Selfi terus saja berkoordinasi dengan KPU Kepulauan Meranti. "Tim dan rombongan Selfi sudah datang ke KPU. Mereka terus berkonsultasi terkait pencalonan dan syarat perseorangan," ujar Hanafi.
Disampaikannya lagi, sesuai tahapan, untuk pengumuman dan penyerahan dukungan calon perseorangan dibuka mulai tanggal 3 hingga 16 Desember 2019. "Bukti dukungan sudah bisa diserahkan, tapi ada waktu sekitar 3 bulan untuk itu," kata Hanafi.
Untuk calon perseorangan Pilkada Kepulauan Meranti, harus mengumpulkan KTP sebanyak 14.358 (10 persen dari jumlah DPT 143.579). Dukungan itu harus tersebar di 5 dari 9 kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |