Pengedar Ganja Berusaha Kabur Saat Ditangkap Polsek Payung Sekaki
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki memusnahkan Narkotika jenis daun ganja yang diamankan dari tangan tersangka yang berinisial RSL (39).
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum besi dan disaksikan langsung oleh tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Aprino, menjelaskan, sebelum barang bukti seberat enam ons itu dimusnahkan, pihaknya telah melakukan uji labor sebagai upaya untuk memastikan bahwa itu ganja.
"RSL ditangkap di Warung Tuak Gayus tepatnya di Jalan Arengka II, Kelurahan Bandaraya, Payung Sekaki, Pekanbaru pada 11 November 2011. Total berat ganja kering yang didapat dari Aceh itu seberat enam ons," cakapnya, Selasa (26/11/2019).
Kata Aprino, ada 12 paket kecil narkotika jenis ganja, enam paket ganja paket sedang dan juga satu paket besar daun ganja kering.
Pada saat melakukan penangkapan, aparat kepolisian dibuat kelabakan karena tersangka mencoba melarikan diri. Kendati demikian tersangka tetap dapat ditangkap oleh kepolisian.
"Akses menuju lokasi tersebut cukup sulit, jika orang baru akan ketahuan. Sehingga barang bukti pun sempat dibuang oleh RSL disekitar warung tuak itu," jelasnya lagi
Ganja kering seberat 6 ons tersebut adalah sisa dari dagangan tersangka.
"Mulanya satu kilo. Namun karena sudah terjual tinggal enam ons. Tersangka sudah dua kali melakukan hal yang sama, namun baru kali ini tertangkap," cakapnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |