Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata tidak menganggarkan untuk operasional kecamatan pemekaran pada APBD Murni 2020.
Kondisi itu membuat penerapan pemekaran kecamatan belum bisa dilakukan awal tahun. Sampai kini Pemko Pekanbaru pun masih menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan.
"Proses pemekaran belum di awal tahun, mungkin di APBD Perubahan tahun depan," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer MBS, Selasa (3/12/2019).
Kata dia, proses penganggaran tidak bisa sekaligus. Awalnya, Pemko ingin mengambil dari sejumlah anggaran yang ada. Tapi hal itu tidak optimal untuk membiayai pemekaran kecamatan.
Sedangkan untuk kecamatan yang dimekarkan membutuhkan anggaran kantor, operasional, ATK, gaji pegawai hingga tunjangan kinerja pegawai.
"Kalau anggaran belum bisa kita pastikan besarannya. Intinya bakal kita hitung kebutuhannya," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa posisi kantor dari masing-masing kecamatan pemekaran belum jelas. Kebutuhan untuk penempatan personel Aparatur Sipil Negara (ASN) pun masih dibahas.
"Ada banyak hal yang kita bahas. Termasuk dampak pemekaran wilayah bagi masyarakat, ada perubahan data pada identitasnya," jelasnya.
Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2019 tentang pemekaran Kecamatan telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Ada tiga kecamatan baru di Pekanbaru yakni Tuah Madani, Kulim, dan Rumbai Timur.
Di samping itu, ada pula beberapa kecamatan akan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |