"Saya baru telepon Menteri BUMD (Rini Soemarno) ada temuan gedung olahraga (Stadion Utama Riau) yang lima tahun terbengkalai. Sudah selesai dengan baik tapi belum dimanfaatkan," ujar Prasetyo usai memberikan pengarahan kepada jajarannya dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (8/12).
Prasetyo menyatakan harusnya gedung yang berkapasitas 44 ribu penonton itu bisa dimanfaatkan dengan baik. "Nyatakan tidak karena masih ada utang yang belum lunas dibayarkan," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, saat ini hasil temuannya baru bangunan gedung yang tidak bisa dimanfaatkan. Sementara dananya sampai Rp1,5 triliun dengan lahan seluas 30 hektar. Untuk itu, BUMN akan melakukan penelitian.
"Sangat sayang, bila dibiarkan akan semakin rusak. Saya selaku Jaksa Agung memiliki kewajiban moral menyampaikan ini kepada pemangku jabatan dan dinas terkait," tutur Prasetyo.
Ke depan, ungkap Prasetyo, ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bekerja sama dengan pihak lain. "Kita tekankan upaya pencegahan tapi tidak mengabaikan penindakan. Keduanya harus berjalan seiring ke depan agar hasilnya maksimal," tutur Prasetyo.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |