PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merancang Surat Keputusan (SK) trayek truk bertonase besar. Draft itu saat ini sudah masuk tahap harmonisasi di bagian Hukum.
"Tonase besar sedang diharmonisasi di bagian hukum," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (5/12/2019).
Pihaknya saat ini sedang merancang dan menyusun rute mana saja yang dilalui dan jadwal perlintasan truk bertonase besar. Setelah SK terbit, jika ada pelanggaran akan ditindak bersama pihak kepolisian.
Nantinya, rute tonase hanya berada di jalan lingkar saja. Mereka pun hanya bisa masuk kota di waktu tertentu. "Seperti di atas jam 10 malam hingga 5 pagi. Misal dari Sungai Duku," jelasnya.
Ia juga menambahkan, setelah SK trayek terbit, pihaknya akan lakukan sosialisasi. "Setelah SK harmonisasi, sosialissi ke Apindo, dan awal tahun 2020 sudah berjalan," kata dia.
Seperti diketahui, di Kota Pekanbaru masih ada truk melintasi jalan yang dilarang bagi truk bertonase besar. Seperti di Jalan Soebrantas Kecamatan Tampan.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |