SIAK (CAKAPLAH) - Ditahannya Sadeli Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pengelolaan dana desa di Kabupaten Siak.
Dikonfirmasi Kamis (6/12/2019) sore tentang tanggapan dirinya selaku Bupati Siak terkait kejadian yang menimpa penghulu Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya yang sudah resmi ditahan Kejaksaan Siak karena dugaan merugikan negara sebesar Rp538 juta Alfedri pun diam seribu bahasa.
Ia juga tidak memberikan imbauan khusus kepada Penghulu Kampung lainnya yang ada di Kabupaten Siak agar tidak terjadi kejadian yang serupa. Bupati Siak Alfedri terkesan lepas tangan atas kejadian tersebut.
Padahal pesan WhatsApp yang dikirimkan CAKAPLAH.COM pada Kamis (5/12/2019) sore ke nomor Bupati Siak itu sudah dibacanya, terbukti sudah tercentang biru.
Sebelumnya diberitakan mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, Sadeli resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (5/12/2019) petang.
Sadeli ditahan karena diduga menggelapkan dana desa yang dipimpinnya sebesar Rp538.825.000.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Siak, Sadeli disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasa 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (pidsus), Sonang Simanjuntak membenarkan hal tersebut bahwa pada Kamis (5/12/2019) Sadeli resmi sebagai tahanan Kejari Siak.
"Kita mulai penyidikan sejak awal Juli 2019 dan akhir juli 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka," cakap Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (5/12/2019) siang.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |