Wakil Ketum PPP Arwani Thomafi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
|
(CAKAPLAH) - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi meminta pemerintah tidak memanfaatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren untuk melakukan intervensi terhadap pondok pesantren.
Arwani mengapresiasi penerbitan UU Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan. Namun menurutnya peran pesantren yang besar untuk bangsa bisa hilang jika terlalu banyak diatur pemerintah.
"Jangan sampai setelah ada undang-undang justru malah terpinggirkan atau malah intervensi, ini kita tidak ingin," kata Arwani dalam disusi Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pasca UU Pesantren di Kantor PPP, Jakarta, Jumat (6/12).
"Ini tugas kita PPP siap untuk mengawal jangan sampai justru pesantren terpinggirkan karena terlalu banyak diintervensi oleh salah satunya negara," ujarnya.
Arwani menyampaikan pondok pesantren lahir sebagai basis kebudayaan masyarakat Indonesia. Ponpes menjadi cikal bakal sistem pendidikan Indonesia sejak negara ini belum merdeka.
Oleh sebab itu, Arwani menitipkan ke Wakil Menteri Agama yang juga kader PPP Zainut Tauhid untuk menjaga kemurnian pesantren. Ia meminta Zainut untuk mencegah pemerintah membuat aturan yang malah merecoki fungsi pesantren.
"Kita berharap beliau menjadi penjaga gawang, jangan sampai peraturan peraturan di bawahnya, di bawah UU, peraturan menteri agama, keputusan menteri agama, atau keppres, atau apapun nantinya justru menjauh dari semangat rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Zainut menyetujui pemikiran Arwani agar pemerintah tidak mengurangi fungsi pesantren. Menurutnya banyak kekhasan pesantren yang tidak bisa dihilangkan.
"Kekhasan pesantren, kemandirian pesantren, ini tidak boleh hilang. Intervensi yang datang dari luar, harus dipastikan tidak boleh merubah karakter, jati diri pesantren itu, termasuk intervensi pemerintah terhadap anggaran," ucap Zainut.
Zainut memastikan pemerintah mengakui pesantren sebagai pusat pendidikan, pusat kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menjaga semangat pesantren tersebut, Zainut menyebut Kemenag sedang mempersiapkan aturan turunan dari UU Pesantren.
"Kami dari Kementerian Agama menjadwalkan dalam satu tahun ini mudah-mudahan seluruh regulasi turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 ini bisa diterbitkan," ujarnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Politik, Pendidikan |