BENGKALIS (CAKAPLAH) - Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mengaku terpaksa menetapkan 5 warga Pulau Rupat sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian.
Kelima tersangka masing-masing BD, MD, SY, EK dan JR itu diduga membawa 12 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Teluk Lecah melalui Selat Morong, Rupat, Bengkalis.
Menurut Kepala Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto, penetapan tersangka terhadap 5 warga Pulau Rupat untuk membuat efek jera. Penindakan harus dikedepankan.
"Kita terpaksa melakukan tindakan kalau tidak semua sesuka hatinya. Sudah kita disibukkan dengan (imigran) Bangladesh, orang desa pun ikut-ikutan melanggar. Saya kira ini penting kita lakukan supaya ada efek jera-jera dan menjadi perhatian yang lain. Ke depan kita harapkan tindakan seperti ini tidak terulang lagi, cukup sekalilah, kita juga tidak nyaman seperti ini. Cukup terpaksa," ungkap Toto saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/12/2019) di kantor Imigrasi.
Diterangkan Kepala Imigrasi, kasus tindak pidana keimigrasian itu hasil tindakan pihak TNI AL yang diserahkan ke Imigrasi Bengkalis. Ia mengklaim penindakan merupakan bentuk sinergitas semua intansi yang tergabung dalam Tim Pora.
Kemudian dari kasus tersebut diamankan, dua unit speedboat tanpa nama, enam unit handphone milik nahkoda dan ABK yang diamankan, pasport delapan penumpang dan KTP milik penumpang.
"Hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua nahkoda dan ABK terkena pelanggaran tindak pidana keimigrasian Pasal 130 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan permasalahan ini dilanjutkan ke tahap Projustitia," terang Toto Suryanto.
Kronologi Penindakan
Kapten Bayu Mahardi Komandan Operasi Patroli pada Satu F1QR menjelaskan, penindakan terhadap dua speedboat pembawa 12 penumpang yang merupakan WNI terjadi pada 4 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB saat melakukan patroli.
Dijelaskan Bayu, speedboat pertama dikendarai BD dan MD menjemput 12 orang WNI diantara 9 laki-laki dan 3 perempuan yang mana salah satunya hamil 8 bulan. Di tengah perjalanan speedboat mengalami kerusakan dan nahkoda BD menghubungi rekannya untuk membantu menggunakan speedboat dua.
Penindakan dilakukan saat proses bongkar muat penumpang dilakukan. Guna tindakan lebih lanjut AL melimpahkan perkara ke Imigrasi Bengkalis.
Tampak hadir dalam konfrensi pers, Kasdim 0303/Bengkalis, Mayor Inf. Dedyk Wahyu Widodo, Waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, S.H dan undangan lainnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |