Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya bersama salah seorang 'Pak Ogah' yang diamankan beberapa waktu lalu..
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - "Pak Ogah" atau masyarakat pengatur jalan yang berhahap imbalan uang dari pengendara, beberapa waktu lalu diamankan oleh Polresta Pekanbaru. Namun ia tidak dikenakan sanksi pidana.
"Kita kan masih melakukan pembinaan. Kalau dia kita anggap pidana, tentu harus ada korban yang melaporkannya dulu," cakap Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya.
Nandang tak memungkiri bahwa kegiatan "Pak Ogah" ketika mengatur jalanan mengganggu kenyamanan dari masyarakat yang tengah berkendara.
"Mengenai dia diproses secara hukum, memang kita masih analisa dulu apakah dia (Pak Ogah) bisa dikenakan pidana atau tidak," Jelasnya.
Nandang menuturkan, guna memberikan efek jera, "Pak Ogah" tersebut harus membuat surat pernyataan yang ditandatanganinya langsung.
"Kita imbangi kasus ini bukan pemerasan, sifatnya ini hanya pembinaan. Ini memang Pungli tapi masih kita pelajari, kalau dia mengulangi perbuatannya baru kita proses karena ini sifatnya pembinaan dan barang bukti yang ditemukan juga kecil," cakapnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Otomotif, Kota Pekanbaru |